Kembali akan Ditahan! 2 Tersangka Investasi Bodong Indosurya, yang Korbannya 14.500 Investor
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (dua dari kanan) saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri terkait investasi bodong KSP Indosurya.-Akun facebook Divisi Humas Polri-
JAKARTA, INFORADAR.ID - Masih ingat kasus menghebohkan investasi bodong berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta? Kasus ini terungkap pada tahun 2020 saat terjadi gagal bayar yang diperkirakan sekitar Rp 14 triliun.
Diperoleh data, Bareskrim mencatat terdapat sedikitnya 14.500 investor yang menjadi korban investasi bodong KSP Indosurya.
Dalam perjalanan penanganan kasus oleh Bareskrim Mabes Polri kemudian penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya (HS), Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria (JI) dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub (SA).
Bareskrim kemudian menangkap HS dan JI serta menahannya selama 120 hari. Namun, SA hingga kini buron dan diduga melarikan diri ke luar negeri dengan memalsukan identitas.
Dikutip dari akun facebook Divisi Humas Polri, setelah menjalani masa tahanan 120 selesai, HS dan JI bebas. Hanya saja, Bareskrim Polri memastikan akan kembali menahan HS dan JI, dua tersangka kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Keduanya akan kembali ditahan berdasarkan dua laporan polisi yang kini telah naik ke tahap penyidikan. “Kita melakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, melakukan penahanan, nanti kalau tidak P21 lagi kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juni 2022.
Sebelumnya penyidik kepolisian memiliki hambatan untuk memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam melengkapi berkas perkara. Dalam penanganan tersebut, pihak kepolisian akan memecah semua laporan polisi yang telah dijadikan satu. Karena latar tempat dan waktu yang berbeda-beda.
“Tentunya penyidik sudah berupaya membuat perkara ini segera tuntas, namun hanya sampai batas waktu penahanan di kewenangan penyidik, masih juga belum bisa P21. Oleh karena itu saya informasikan kembali kepada rekan-rekan penyidik sudah saya minta untuk tolong dipecah saja LP LP nya,” sambung Kabareskrim.
KORBAN DIMINTA MELAPOR
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka kasus investasi bodong berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, yakni HS, JI, dan SA. Diketahui, dua tersangka KSP Indosurya telah bebas dari rutan karena masa penahanannya telah habis, namun proses penyidikan tetap dilakukan.
Polri pun berupaya penahanan untuk kedua tersangka dengan laporan lain. Hingga kini diperoleh data sebanyak 14.500 investor telah menjadi korban investasi bodong berkedok KSP.
Polri pun mengimbau masyarakat yang menjadi korban KSP Indosurya agar segera melapor ke pihak kepolisian. “Masyarakat yang menjadi investor KSP Indosurya, yang belum melapor silakan kepada Bareskrim Polri dan kami akan lakukan penanganan secara parsial,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.
PENYITAAN ASET
Sementara itu Bareskrim terus melakukan pendataan dan penyitaan aset tiga tersangka. Melalui Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka tiga petinggi KSP Indosurya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: