Kabar Baik Buat Guru Honorer, Diangkat Jadi PPPK 2022 Tanpa Tes, Inilah 4 Kategorinya

Kabar Baik Buat Guru Honorer, Diangkat Jadi PPPK 2022 Tanpa Tes, Inilah 4 Kategorinya

Mendukbudristek Nadiem Makarim.-Foto: tangkapan layar disway.id-

JAKARTA, INFORADAR.ID - Ini kabar baik buat guru honorer. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi bakal mengangkat mereka menjadi PPPK 2022 tanpa tes. 

Hanya saja ada syaratnya. Mereka cukup validasi data pada seleksi tahap 3

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengumumkan 4 kategori guru honorer yang diangkat jadi PPPK 2022 tanpa tes dan cukup validasi data pada seleksi tahap 3.

Empat kategori guru honorer nantinya akan menjadi diprioritaskan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian atau PPPK 2022..

Dengan dikeluarkanya pengumuman ini, guru honorer yang telah lulus passing grade berpeluang akan diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa tes.

Jumlah guru honorer yang lulus passing grade (PG) pada 2021 sebanyak 193.954 orang dan mereka itulah yang akan diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa tes lagi.

Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengatakan bahwa guru honorer yang telah lulus PG pada 2021 nantinya cukup validasi data pada seleksi tahap 3 atau seleksi PPPK 2022.

“Untuk para guru honorer yang lulus PG baik tahap 1 dan 2 tidak perlu tes lagi. Mereka diangkat begitu formasinya dibuka,” ucap Nadiem Makarim.

Hal tersebut sesuai dengan Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Berikut kategori guru honorer yang bisa diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 tanpa tes:

1. Guru THK II

Tenaga Honorer eks Kategori II (THK II) adalah guru honorer yang telah aktif mengajar sebelum dan sampai tahun 2005.

Beberapa guru THK II telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021, tetapi belum mendapatkan formasi.

Guru THK II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021 masuk dalam kelompok prioritas 1 untuk diangkat menjadi PPPK Guru 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id