Nadiem Makarim Akan Dipanggil Kejagung! Dugaan Korupsi Rp 9 Triliun Naik ke Penyidikan
Kejagung tetapkan Nadiem Makarim jadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop-Instagram-@nadiem_makarim__
INFORADAR.ID- Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan melakukan investigasi terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan untuk periode 2019 hingga 2022, yang melibatkan Rp9 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa kemungkinan Nadiem akan dipanggil dalam kasus besar ini tidak dapat diabaikan.
Pihak Kejagung menyatakan bahwa jika penyidik menganggap perlu, Nadiem Makarim kemungkinan besar akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Pembagian Daging Kurban Sesuai Syariat Islam, Jangan Sampai Salah!
BACA JUGA:Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas: Ratu Zakiyah Minta Layanan yang Lebih Baik
Harli menambahkan, siapapun yang memiliki informasi penting atau bisa memperkuat bukti dari kasus ini akan dimintai keterangan, termasuk Nadiem yang waktu itu menjabat sebagai Mendikbudristek.
Ia juga menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini sedang meneliti kemungkinan adanya praktik suap, harga yang dimanipulasi, pengadaan yang tidak nyata, hingga penyimpangan dalam spesifikasi barang.
Dilaporkan pada Selasa 3 Juni 2025, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menginformasikan bahwa tim penyidik telah memeriksa lima saksi penting dari Kemendikbudristek.
BACA JUGA:Pemerintah Pusat Bantu 339 Desa di Lebak dengan Dana Desa Tahun 2025, Apa Saja Manfaatnya?
BACA JUGA:Cara Membuat Rendang Daging yang Lembut dan Enak ala Rumahan, Lakukan Ini
Mereka merupakan tokoh sentral pada saat terjadinya dugaan korupsi, di antaranya STN: Sekretaris Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen (2019), HM: Plt. Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen (2020).
Kemudian ada KHM: Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK (2020), WH: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SD (2020–2021), dan AB: Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK (2020).
“Pemeriksaan ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi penyidikan terhadap perkara yang dimaksud.” Ungkap Febrie.
BACA JUGA:6 Cemilan Manis Khas Indonesia yang Bikin Nostalgia: Ada Onde-Onde
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
