Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Laptop Chromebook, Ini Total Kerugiannya
Nadiem Makarim -@nadiem_makarim_-Instagram
INFORADAR.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi laptop chromebook.
Selain Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Kejagung telah menetapkan 4 tersangka lainnya.
Kepada wartawan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Kejakung menambah nama Nadiem Makarim sebagai tersangka dugaan pengadaan laptop chromebook.
"Sebelumnya penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Perkembangan saat ini, penyidik telah menetapkan kembali satu orang sebagai tersangka inisial NAM," ujarnya.
Adapun pemeriksaan Nadiem Makarim kali ini merupakan yang ketiga kalinya, Nadiem melakukan pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB bersama pengacaranya Hotman Paris.
Penetapan Nadiem sebagai tersangka berdasarkan hasil bukti keterangan saksi hingga surat barang bukti yang diterima dan diperoleh.
Detail Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Dugaan Tindak Pidana: Korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek untuk mendukung pembelajaran di jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA.
Anggaran: Total anggaran pengadaan adalah Rp9,3 triliun, yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Jumlah Perangkat: Pengadaan ini meliputi 1,2 juta unit laptop berbasis Chromebook.
Kerugian Negara: Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,9 hingga Rp1,98 triliun.
Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
Selain Nadiem Makarim, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk direktur SD, SMP, staf khusus, dan konsultan Kemendikbudristek.
Tujuan awal pengadaan chromebook adalah untuk menunjang pembelajaran anak-anak sekolah, termasuk di daerah 3T.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
