Disway Award

‎Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Laptop Chromebook, Ini Total Kerugiannya

‎Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Laptop Chromebook, Ini Total Kerugiannya

Nadiem Makarim -@nadiem_makarim_-Instagram

‎INFORADAR.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi laptop chromebook.

Selain Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Kejagung telah menetapkan 4 tersangka lainnya.

‎Kepada wartawan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Kejakung menambah nama Nadiem Makarim sebagai tersangka dugaan pengadaan laptop chromebook.

‎"Sebelumnya penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Perkembangan saat ini, penyidik telah menetapkan kembali satu orang sebagai tersangka inisial NAM," ujarnya.

‎Adapun pemeriksaan Nadiem Makarim kali ini merupakan yang ketiga kalinya, Nadiem melakukan pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB bersama pengacaranya Hotman Paris.

‎Penetapan Nadiem sebagai tersangka berdasarkan hasil bukti keterangan saksi hingga surat barang bukti yang diterima dan diperoleh.

‎Detail Kasus Korupsi Laptop Chromebook

‎Dugaan Tindak Pidana: Korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek untuk mendukung pembelajaran di jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA. 

‎Anggaran: Total anggaran pengadaan adalah Rp9,3 triliun, yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK). 

‎Jumlah Perangkat: Pengadaan ini meliputi 1,2 juta unit laptop berbasis Chromebook. 

‎Kerugian Negara: Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,9 hingga Rp1,98 triliun.

‎Tersangka Korupsi Laptop Chromebook 

‎Selain Nadiem Makarim, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk direktur SD, SMP, staf khusus, dan konsultan Kemendikbudristek. 

‎Tujuan awal pengadaan chromebook adalah untuk menunjang pembelajaran anak-anak sekolah, termasuk di daerah 3T.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: