Pekerja Bergaji Maksimal Rp3,5 Juta dan Guru Honorer Terima Bantuan Subsidi Upah Mulai 5 Juni 2025, Yuk Intip
Ilustrasi profesi guru-felicities-freepik.com
INFORADAR.ID - Pemerintah akan mulai menyalurkan bantuan subsidi upah pada 5 Juni 2025.
Program bantuan subsidi upah menyasar pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta dan guru honorer yang belum menerima bantuan serupa sebelumnya.
Melalui bantuan subsidi upah, pemerintah berusaha meringankan tekanan biaya hidup sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Program bantuan subsidi upah juga diharapkan dapat mendukung kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai bantuan subsidi upah tahun ini.
BACA JUGA:Pendaftaran SPMB Banten 2025 Dibuka! Cek Info Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya di Sini
BACA JUGA:Kartu Berlangganan Whoosh Laku Keras, Ini Rincian dan Keuntungannya
1. Kelompok Penerima Bantuan Subsidi Upah
Pekerja formal dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayahnya. Penerima dari kalangan ini biasanya bekerja di sektor swasta dan usaha mikro.
Guru honorer yang bekerja di sekolah negeri maupun swasta dan belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Kelompok ini sering kali belum mendapatkan bantuan pemerintah sebelumnya.
2. Tujuan dan Manfaat Bantuan Subsidi Upah
Bantuan ini dirancang untuk membantu penerima dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari serta biaya pendidikan anak.
Dengan demikian, penerima bisa lebih fokus pada pekerjaan dan pendidikan tanpa terbebani masalah finansial.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
