Kasus Korupsi Pembangunan Depo Sampah, Asda III Kota Cilegon Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Pembangunan Depo Sampah, Asda III Kota Cilegon Jadi Tersangka

Kejari Cilegon menetapkan UI dan LH sebagai tersangka -Bayu -

CILEGON, INFORADAR.ID - Ujang Iing (UI) yang kini menjabat Asisten Daerah III Pemkot Cilegon, Selasa 31 Mei 2022, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan depo sampah pada Dinas Lingkungan Hidup tahun anggaran 2019.

Saat proyek yang dibiayai APBD Kota Cilegon itu dikerjakan, Ujang Iing menjabat sebagai kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dan penjabat pembuat komitmen (PPK)

Selain Ujang Iing, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menetapkan tersangka lain berinisial LH sebagai pihak ketiga yang melaksanakan proyek.

Keduanya  menjalani pemeriksaan  selama beberapa jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejari Cilegon Ineke menjelaskan, hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan. UI selaku pengguna anggaran dan
pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam kegiatan pembangunan  depo sampah di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, tahun anggaran 2019, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-1162/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Sedangkan LH selaku penyedia atau kontraktor berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-1163/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022,.

Ineke menjelaskan,  perkara berawal dari adanya anggaran transfer depo Kecamatan Purwakarta pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dari APBD Kota Cilegon tahun anggaran 2019 dengan nilai pagu Rp 939.200.000.

Setelah dilakukan proses tender, PT Bangun Alam Cipta Indo ditentukan sebagai pemenang. Selanjutnya UI selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan  PT Bangun Cipta Alam Indo untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak Rp 844.056.000.

Namun pada faktanya, LH selaku Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo secara melawan hukum hanya meminjamkan bendera perusahannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksinya.

"Kemudian juga tersangka UI selaku PPK telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta tersebut dilaksanakan oleh pihak lain atau bukan dilaksanakan oleh PT. Bangun Cipta Alam Indo beserta personel yang termuat di dalam kontrak," ujarnya.

Atas perbuatan UI dan  LH akhirnya pekerjaan pembangunan transfer depo tidak dilaksanakan sesuai gambar rencana, kontrak, dan spesifikasi teknis. hasil kesimpulan penilai ahli jasa konstruksi, bangunan trans depo dinilai tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsi awalnya atau terjadi kegagalan bangunan.

UI dan LH memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan. Untuk memperlancar proses penyidikan, diilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Mei 2022  - 19 Juni 2022. (Bayu Mulyana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: