Janji Dinikahi, Siswi SMP di Serang Rela Ditiduri Pacar

Janji Dinikahi, Siswi SMP di Serang Rela Ditiduri Pacar

AM, warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ditangkap polisi karena menyetubuhi anak di bawah umur.-Fahmi Sa'i-


SERANG, INFORADAR.ID - MR (16) termakan bujuk rayu dan janji manis pacarnya AM (22). Perempuan asal Kibin, Kabupaten Serang, itu akhirnya  merelakan ditiduri sang pacar karena dijanjikan akan dinikahi.

Kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur tersebut terjadi pada Maret dan Juni 2020 lalu saat MR menginjak bangku SMP. Korban oleh pelaku disetubuhi sebanyak dua kali.

Modusnya, korban diajak warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang tersebut jalan-jalan.  Kemudian singgah di rumah bibinya yang sepi. Saat berada di dalam rumah, pelaku menjalankan aksinya.

Usai persetubuhan, korban yang saat ini duduk di bangku SMA diancam untuk tidak menceritakab kejadian tersebut kepada siapapun. Namun, pada akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada bibinya.

Dari bibinya tersebut kasus persetubuhan terungkap. Ia melaporkan kejadian yang dialami keponakannya kepada kakaknya atau orang tuanya. Orangtua korban yang tidak terima anak gadisnya disetubuhi buruh serabutan di pabrik tersebut melaporkannya ke Polres Serang.

Dari laporan tersebut, polisi yang telah mengumpulkan barang bukti dan alat bukti kemudian menangkap pelaku pada Kamis (26/5).

"Pelaku diamankan personel Unit PPA Satreskrim Polres Serang di daerah Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang sekitar pukul 02.00 WIB," ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Jumat 27 Mei 2022.

Yudha membenarkan modus persetubuhan dengan anak dibawah umur tersebut dengan menikahi korban. "Setiap akan melakukan hubungan badan, pelaku memang menjanjikan akan bertanggungjawab dengan menikahi korban," ucap Yudha didampingi Kasar Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza.

Yudha menuturkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan  Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidananya paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun," tutur alumnus Akpol 2002 tersebut. (Fahmi Sa'i)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: