BPJS PBI Tercoret? Ini Cara Aktifkan Kembali Menurut Dinsos Pandeglang
Cara aktifkan kembali BPJS PBI menurut Dinsos Pandeglang-Dok. Istimewa-
INFORADAR.ID- Berikut adalah beberapa langkah untuk mengaktifkan kembali BPJS PBI kamu jika sudah dicoret, silakan ikuti langkah-langkah ini menurut Dinsos Pandeglang.
Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang menginformasikan bahwa dari jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang lebih dari 63.000 orang, ada sebagian yang sudah dinonaktifkan. Namun, mereka masih bisa diaktifkan kembali jika memenuhi kriteria tertentu.
Ingin tahu bagaimana cara mengaktifkan lagi BPJS PBI? Mari kita simak penjelasan lengkap dari Dinsos Pandeglang.
BACA JUGA:Ratusan Juta Raib! Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang Jadi Korban Penipuan Berkedok PNS Pemkot Serang
BACA JUGA:Strategi Pemkot Serang Menghadapi Pemotongan Dana Transfer Daerah Rp216 Miliar
Dikutip dari RADARBANTEN, Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinsos Pandeglang, Iik Ichromni, menyatakan bahwa peserta yang dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Iik menjelaskan bahwa ketidakaktifan peserta BPJS PBI berdampak langsung pada penerima manfaat.
Ia menyatakan bahwa penerima bantuan pemerintah terbagi dalam beberapa kategori berdasarkan desil, dari desil 1 hingga desil 10.
Desil 1 hingga desil 5 termasuk dalam kelompok prioritas, sedangkan desil 6 hingga desil 10 dianggap sudah mampu secara ekonomi.
BACA JUGA:DPRD Lebak Minta Keterbukaan Informasi PPPK Paruh Waktu 2025
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu, 100 Honorer Lebak Dicoret Karena Alasan Ini
“Di lapangan, banyak orang yang sebenarnya masih membutuhkan bantuan pemerintah, karena bantuan ini sangat penting bagi masyarakat untuk biaya berobat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penduduk yang masih memerlukan bantuan pemerintah termasuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5.
Sementara itu, peserta yang termasuk dalam desil 6 hingga desil 10 dinonaktifkan karena dianggap sudah mampu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
