PPPK Paruh Waktu, 100 Honorer Lebak Dicoret Karena Alasan Ini
BKPSDM Kota Serang gelar CACT untuk ribuan ASN tanpa gunakan dana APBD-pppk_indonesia-Instagram
INFORADAR.ID- 100 honorer Lebak yang bukan ASN dicoret dari PPPK Paruh Waktu, karena beberapa alasan ini.
Para honorer ini dikeluarkan dari daftar usulan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Mau tahu apa saja alasan dibalik dicoretnya para honorer Lebak dari usulan PPPK Paruh Waktu? Mari simak penjelasannya di sini.
Pencabutan usulan untuk lebih dari 100 honorer ini terjadi setelah Inspektorat Lebak melakukan pemeriksaan data yang telah diinput oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak.
BACA JUGA:Banyak HRD Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga, Sekda Lebak Tekankan Harus Profesional
BACA JUGA:Berapa Batas Usia CPNS 2026? Ini Ketentuan Baru dan Mekanisme Pendaftarannya
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Lebak yaitu Iqbaludin menjelaskan bahwa jumlah yang diusulkan masih belum dipastikan. Namun, pasti ada pengangguran sekitar 100 orang honorer di Lebak.
Ia menjelaska, bahwa jumlah awal yang diusulkan untuk PPPK Paruh Waktu adalah 3.556 orang, tetapi setelah validasi oleh Inspektorat, beberapa di antara mereka memilih untuk mundur.
“Pengurangan jumlah usulan ini karena beberapa honorer di Lebak memutuskan untuk mundur dan ada juga yang tidak mengisi daftar riwayat hidup, sesuai dengan hasil validasi oleh Inspektorat,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa BKPSDM Kabupaten Lebak saat ini sedang melakukan penginputan dan verifikasi data pegawai non ASN dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Akan Bongkar Mafia Bea Cukai dan Bereskan Praktik Ilegal di Kemenkeu
BACA JUGA:Waduh, Lebih dari 100 Honorer di Lebak Gagal Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu
Saat ini, mereka tengah fokus melakukan penginputan data yang diajukan oleh OPD ke dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) yang dikelola Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Iqbal menyebutkan bahwa ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi, sehingga dari lebih 3.000 usulan untuk PPPK Paruh Waktu mengalami hambatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
