Kasus Siswa SMAN 1 Cimarga Merokok, DPRD Banten Dorong Penegakan Sanksi Adil untuk Semua Pihak
Siswa SMAN 1 Cimarga dapat konseling dari KPAI--Istimewa
“Kalau nanti terbukti bersalah, pencopotan tentu bisa dilakukan. Tapi kalau belum jelas, jangan terburu-buru mengambil keputusan. Bisa saja ada pihak yang sebenarnya tidak bersalah tapi justru dirugikan,” ujarnya.
Ia mengingatkan, keputusan seperti ini dapat membuat para kepala sekolah enggan bersikap tegas terhadap siswa yang melanggar aturan.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS 2025 hingga 12 Persen, Pemerintah Dorong Daya Beli dan Kinerja ASN
BACA JUGA:Program Magang Fresh Graduate Bergaji UMP Dibuka Lagi November 2025, Target 80 Ribu Peserta
Kronologi Kasus SMAN 1 Cimarga
Kasus ini bermula saat siswa kelas XII SMAN 1 Cimarga, Indra Lutfiana Putra (17), kedapatan merokok di sekitar area sekolah pada Jumat 10 Oktober 2025 saat kegiatan Jumat Bersih berlangsung.
Kepala sekolah, Dini Fitria, yang melihat langsung kejadian itu, kemudian menegur Indra. Sang siswa mengaku sempat ditampar dan ditendang karena dianggap berbohong setelah membuang puntung rokoknya.
Kejadian tersebut kemudian memicu aksi mogok sekolah dari para siswa pada Senin 13 Oktober 2025 sebagai bentuk protes terhadap tindakan kepala sekolah.
Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria, tidak menampik sempat menampar siswa, tetapi menegaskan tidak melakukan kekerasan berlebihan.
“Saya memang menegur dengan keras karena kecewa siswa tidak jujur. Tidak ada pemukulan keras, hanya tepukan ringan di punggung. Saya menyesal dan akan lebih berhati-hati ke depan,” tuturnya.
Ia menambahkan, tujuannya bukan untuk menyakiti, melainkan mendisiplinkan, “Kami berusaha membentuk karakter siswa agar lebih baik, bukan mempermalukan atau menyakiti mereka,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
