Disway Award

Aturan Baru Usia Pensiun, Pemerintah Dorong Reformasi Birokrasi

Aturan Baru Usia Pensiun, Pemerintah Dorong Reformasi Birokrasi

Pemerintah Luncurkan Aturan Baru Usia Pensiun untuk Meningkatkan Efisiensi dan Produktivitas-Pinterets-

INFORADAR.ID- Batas usia pensiun seorang PNS merupakan hal yang penting dalam perencanaan karir dan keuangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah mnetapkan ketentuan baru terkait usia pension yang berlaku di Indonesia.

Aturan tersebut menegaskan bahwa usia pensiun ditentukan berdasarkan jenis jabatan, jika menjabata sebagai pimpinan tinggi dan fungsional madya seperti guru, jaksa, dan pejabat setara, maka usia pensiunnya adalah 60 tahun.

BACA JUGA:Wakil Ketua DPR Sarankan SPPG Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan

BACA JUGA:Cara Mudah Ajukan KUR BRI 2025 Secara Offline dan Online, Ikuti Langkah-Langkah Ini

Sedangkan untuk fungsional ahli utama yang diduduki oleh pejabat berpengalaman dengan kompetensi tinggi, ditetapkan usia pensiunnya 65 tahun. 

Dan untuk jabatan administrasi/pelaksana, pegawai struktural dan administrasi umum, pensiun di usia 58 tahun.

Dampak Aturan Pensiun Baru Bagi ASN

Penetapan batas usia pensiun bagi PNS memberikan kepastian untuk pegawai dalam perencanaan masa depan mereka.

BACA JUGA:Cilegon Catat 71 Kasus HIV Baru, Pria Usia 24-49 Tahun Dominasi

BACA JUGA:Banten Catat Pendapatan Triliunan hingga Agustus 2025, Pertumbuhan Ekonomi Ngebut

ASN dapat memaksimalkan karir sebelum purnatugas dan menyiapkan tabungan atau investasi untuk masa pensiun supaya jadi lebih sejahtera.

Alasan utama dari perubahan ini adalah pemerintah ingin mendorong penyegaran dalam birokrasi, dengan membatasi usia pensiun, pemerintah berharap bisa membuka ruang bagi generasi muda untuk berkontribusi dalam birokrasi modern.

Dengan semakin cepat perkembangan teknologi, ASN dituntut untuk memiliki kompetemsi yang relevan, adaptif, dan mampu bekerja secara kolaboratif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: