Disway Award

Pemerintah Hapus PPh 21 untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta, Tambahan Penghasilan Menanti

Pemerintah Hapus PPh 21 untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta, Tambahan Penghasilan Menanti

Gaji di bawah Rp 10 juta bebas PPh 21-Instagram-@airlanggahartarto_official

INFORADAR.ID- Pemerintah resmi memperluas kebijakan terkait penghapusan PPH 21 untuk pekerja yang bergaji di bawah Rp10 juta.

Melalui PPH Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP), insentif ini tidak hanya ditunjukan untuk sektor padat karya saja tetapi juga diperluas mencakup sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe.

Oleh karena itu, pemerintah akhirnya secara resmi mengambil langkah ini yaitu menghapus PPH 21 karena diyakini dapat mendukung daya beli masyarakat sekaligus mempercepat puluhan ekonomi nasional.

Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan, bahwa keputusan ini diambil karena sektor pariwisata telah banyak menghadapi tekanan terutama pasca pandemi lalu.

BACA JUGA:Mantap! 7.000 Lapangan Kerja Baru Siap Dibuka Lewat Kampung Nelayan Merah Putih

BACA JUGA:Kenapa KRL Jabodetabek Belum Bisa Lanjut ke Karawang? Ini Alasannya

"Terkait dengan pengembangan PPH 21 yang dibiayai oleh pemerintah, yang sebelumnya hanya diterapkan pada sektor yang banyak tenaga kerja,kini juga mencakup sektor pariwisata termasuk hotel, restoran, dan kafe." Ucapnya.

Dengan adanya pengurangan pajak ini, pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta diperkirakan dapat menerima tambahan pendapatan antara Rp60.000 hingga Rp400.000 setiap bulan.

Oleh karena itu, pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya sebagai melindungi pekerja melainkan bisa juga sebagai strategi untuk mempertahankan konsumsi rumah tangga di tengah situasi ekonomi global yang saat ini sedang tidak stabil.

BACA JUGA:Beasiswa BAZNAS SKSS Banten Dibuka Ini Persyaratannya

BACA JUGA:Rencana Pemkab Pandeglang Bangun Mal, Izin Investor Dijanjikan Lebih Mudah

Oleh karena itu, untuk mendukung jalannya kebijakan ini pemerintah akan menyediakan anggaran sebesar Rp120 miliar untuk tiga bulan terakhir di tahun 2025 dan Rp480 miliar untuk tahun 2026.

Pemerintah menjamin anggaran ini akan diberikan langsung kepada para pekerja, tanpa adanya proses birokrasi yang rumit.

Sehingga, kebijakan ini diterima dengan sangat baik karena menyentuh kebutuhan nyata dari para pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: