Disway Award

‎Subsidi Mobil Listrik 2025 dan Persyaratan Penerima Subsidi

‎Subsidi Mobil Listrik 2025 dan Persyaratan Penerima Subsidi

Potret mobil listrik --netaauto.co

‎INFORADAR.ID - Pemerintah Indonesia resmi melanjutkan program subsidimobil listrik  pada tahun 2025. 

‎Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi besar menuju target Net Zero Emission (NZE) 2060, sekaligus mendorong masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan.

‎Melalui program subsidi mobil listrik, pembeli mobil listrik akan mendapatkan insentif berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10% dari tarif normal 12%, sehingga konsumen hanya membayar PPN 2%. 

‎Selain itu, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga dibebaskan untuk model yang memenuhi syarat.

Subsidi mobil listrik hanya berlaku untuk mobil berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. 

‎Mobil tersebut harus diproduksi di Indonesia atau berasal dari perusahaan yang sudah berkomitmen membangun fasilitas produksi lokal hingga akhir 2025.

‎Beberapa model yang saat ini memenuhi kriteria subsidi mobil listrik antara lain.

1. Wuling Air EV 

‎Setelah subsidi, harga varian Standard Range mulai dari Rp189 juta (OTR Jakarta). City car listrik ini punya jarak tempuh 200–300 km dan sudah diproduksi lokal dengan TKDN sekitar 40,4%. 

‎Potongan PPN dan pembebasan pajak membuat harga turun sekitar Rp20–30 juta.

‎2. Wuling Binguo EV

Hatchback listrik retro-modern ini dibanderol mulai Rp326 juta (Long Range) dan Rp372 juta (Premium Range) setelah subsidi. 

‎Dengan jarak tempuh hingga 410 km, BinguoEV menyasar segmen menengah yang menginginkan desain unik dan baterai lebih besar.

‎3. Hyundai Ioniq 5

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: