Disway Award

BPJS Ketenagakerjaan untuk Nelayan Pandeglang, Langkah Pemerintah Lindungi Warga Pesisir

BPJS Ketenagakerjaan untuk Nelayan Pandeglang, Langkah Pemerintah Lindungi Warga Pesisir

Nelayan Pandeglang terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk meningkatkan kesejahteraan--indonesia.go.id

INFORADAR.ID- Nelayan Pandeglang dapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, untuk bantu lindungi para warga pesisir.

Ada 1.200 orang nelayan pesisir diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Perikanan untuk memperoleh perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan BPJS Ketenagakerjaan ini bisa bantu para nelayan Pandeglang di pesisir, sekaligus melindunginya dari berbagai risiko.

BACA JUGA:ASN Kota Serang akan Dilarang Membawa Kendaraan Pribadi ke Kantor, Ini Alasannya

BACA JUGA:19 KK di Cikande dan Kibin Bakal Direlokasi, Pemkab Serang Pastikan Keamanan

Inisiatif ini merupakan dukungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, yang akan menanggung seluruh biaya iuran selama satu tahun oleh pemerintah provinsi.

Hernika Simanjuntak, Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Pratama di Diskan Pandeglang, menyatakan bahwa program ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap pekerjaan nelayan Pandeglang yang berisiko tinggi, mulai dari kondisi cuaca yang ekstrem hingga kemungkinan kecelakaan kerja saat berada di laut.

Ia juga mengungkapkan bahwa bekerja sebagai nelayan ini tidaklah mudah dan tentunya sangat berisiko.

BACA JUGA:Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga dan Siswa Merokok Berakhir Damai, Dini Fitri Kembali Aktif

BACA JUGA:RSUD Malingping Temukan Kasus Malaria Impor Terbanyak, Ini Totalnya

Jadi, dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini mereka bisa merasa lebih aman karena sudah di cover oleh pemerintah.

Jumlah 1.200 nelayan ditentukan berdasarkan data Kartu Kusuka yang telah diperiksa oleh DKP Provinsi Banten dan BPJS Ketenagakerjaan, nelayan yang belum terdaftar akan diusulkan untuk mendapatkan kesempatan berikutnya.

Saat ini, Diskan Pandeglang tengah mempersiapkan dokumen administrasi seperti nama ibu kandung, besaran gaji, dan nomor telepon. 

Setelah semua berkas selesai, dokumen tersebut akan dikirim ke DKP Provinsi untuk diproses.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: