Disway Award

4 ASN Pemkot Cilegon Terima Sanksi Demosi, Ini Penyebabnya

4 ASN Pemkot Cilegon Terima Sanksi Demosi, Ini Penyebabnya

ASN Kota Serang dilarang membawa kendaraan pribadi ke kantor-Dok. Istimewa-

Sebelumnya, dalam surat resmi BKN dengan nomor 2651/B-AK. 02. 02/SD/F/2025 yang ditandatangani pada 27 Februari 2025, BKN merekomendasikan kepada Wali Kota Cilegon untuk segera memanggil dan memberikan sanksi disiplin kepada para lurah yang diduga melanggar aturan netralitas.

BACA JUGA:Aksi Tolak Sampah dari Tangsel ke Pandeglang Dibatalkan, Tekanan Warga Mereda

BACA JUGA:KJP Plus September 2025 Sudah Cair! Simak Info Terbaru tentang Pencairan Dana

Proses ini harus diselesaikan dalam waktu maksimum 14 hari kalender setelah surat diterima. Hasil dari tindak lanjut juga wajib dilaporkan kembali kepada BKN selambat-lambatnya dua bulan setelah surat diterima.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: