Dibalik Vonis Mati Kasus Mutilasi di Serang, Ini 5 Fakta yang Mengerikan
Kasus mutilasi di Serang-Dok. Istimewa-
INFORADAR.ID - Perjalanan panjang kasus mutilasi di Serang berakhir di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang pada Kamis 14 Agustus 2025.
Mulyana (22) akhirnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim usai melewati rangkaian persidangan yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Putusan ini menjadi akhir dari kasus mutilasi di Serang yang sempat memicu kemarahan warga dan keluarga korban.
Vonis tersebut juga dinilai sebagai pesan tegas bagi pelaku kejahatan serupa. Banyak pihak berharap keputusan ini dapat memberikan keadilan sekaligus menenangkan hati keluarga korban.
Ketegangan di dalam sidang mencerminkan besarnya dampak dari kasus mutilasi di Serang terhadap masyarakat.
BACA JUGA:Quiet Cracking Mengkhawatirkan, Kenal Istilah Baru Dalam Dunia Kerja
BACA JUGA:Lapar? Mari Berburu 20+ Promo Makanan Spesial Kemerdekaan 2025, Diskon Super Hemat Lho
5 Fakta Dibalik Kasus Mutilasi di Serang
1. Vonis Mati Dijatuhkan
Ketua Majelis Hakim, David Panggabean, dengan tegas memutuskan vonis hukuman mati bagi Mulyana sambil mengetukkan palu sidang.
Keputusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa, yang menilai seluruh unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP telah terbukti tanpa keraguan.
2. Kericuhan Mewarnai Sidang
Suasana sidang memanas ketika salah satu anggota keluarga korban berusaha menyerang terdakwa. Aksi itu segera dicegah aparat, namun cukup untuk membuat sidang tertunda sementara.
Puluhan warga yang memadati pengadilan menambah ketegangan hingga petugas Brimob dikerahkan untuk menjaga keamanan.
3. Hakim: Tidak Ada Keringanan Hukuman
Majelis hakim menilai perbuatan Mulyana tergolong sangat keji memutilasi korban dan mencoba membakarnya untuk menghilangkan jejak.
Luka mendalam yang dialami keluarga serta keresahan masyarakat menjadi alasan tidak adanya pertimbangan yang meringankan.
BACA JUGA:BIS Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Baru Banten, Akses Jalan Baru Segera Dibangun
BACA JUGA:Puluhan Karakter Animasi Lokal Meriahkan Jakarta, Jumbo dan Si Juki Jadi Sorotan di HUT RI ke-80?
4. Latar Belakang: Desakan Menikah Berujung Tragis
Tragedi ini bermula saat korban meminta Mulyana menikahinya karena mengaku hamil. Alih-alih mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku malah mengakhiri nyawa kekasihnya.
Bagian tubuh korban kemudian ditemukan di sebuah kebun dalam keadaan tragis, dengan sebagian sudah terbakar hangus.
5. Peluang Banding Masih Terbuka
Meski putusan sudah dibacakan, pihak terdakwa masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.
Mulyana dapat memilih menerima vonis mati atau mengajukan banding ke pengadilan tingkat lebih tinggi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
