18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Libur Tambahan, Perayaan HUT RI 2025 Diperpanjang
Ilustrasi kalender-Pinterest/creative market-
13 Agustus: Pemberian Tanda Kehormatan bagi individu dan lembaga yang berjasa
15 Agustus: Presiden menyampaikan pidato kenegaraan di hadapan DPR/MPR
16 Agustus pukul 00.00: Ziarah dan renungan nasional di TMP Kalibata
17 Agustus: Pengibaran bendera di Istana Negara dan pengukuhan pasukan Paskibraka
18 Agustus: Hari libur tambahan untuk perayaan rakyat di daerah
24 Agustus: Merdeka Run 8.0 K yang digelar serentak di berbagai wilayah
Tak hanya berlangsung di ibu kota, agenda serupa akan dilaksanakan di berbagai kabupaten/kota. Termasuk apel renungan suci di taman makam pahlawan daerah masing-masing.
BACA JUGA:Daftar Anak Artis yang Berhasil Masuk PTN 2025, Putra Rossa Sukses di UNPAD
BACA JUGA:PURPLE KISS Bubar November 2025, Ini Perpisahan Terakhir Mereka untuk Penggemar
Imbauan untuk Merayakan dengan Bijak
Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga ketertiban selama merayakan kemerdekaan. Selain sebagai hiburan, kegiatan 17-an juga diharapkan menjadi sarana memperkuat budaya gotong royong, kebersamaan, dan cinta tanah air.
Hari libur tambahan ini bukan sekadar momen untuk bersantai, melainkan bentuk penghargaan terhadap semangat masyarakat yang antusias menyambut hari jadi bangsa. Diharapkan, semangat HUT RI 2025 bisa menjadi dorongan kolektif menuju Indonesia yang lebih kuat, bersatu, dan maju.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
