Modus Bejat Pencabulan Guru SMAN 4 Kota Serang Terungkap, Cabuli Siswi Saat Ekstrakurikuler Silat
Pelaku pencabulan oleh guru SMAN 4 Kota Serang -@26bersuara-Instagram
SL datang didampingi oleh pihak Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang.
“Iya, Jumat kemarin baru buat laporan,” ujar Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, Minggu 13 Juli 2025.
Pihak kepolisian telah memeriksa tiga orang saksi dalam proses penyelidikan, yaitu PS (57) seorang ibu rumah tangga, HA (44) yang merupakan pegawai negeri sipil, dan MR, seorang karyawan swasta.
Kompol Salahuddin menambahkan, laporan ini merupakan tindak lanjut dari pemberitaan viral di media sosial tentang dugaan pelecehan seksual di lingkungan sekolah. Ia menegaskan bahwa kasus ini diproses secara serius sesuai hukum yang berlaku.
“Pasal yang disangkakan dalam kasus ini yakni Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
