Disway Award

Revisi Jam Mengajar Guru: Cukup 16 Jam Tatap Muka Setiap Minggu

Revisi Jam Mengajar Guru: Cukup 16 Jam Tatap Muka Setiap Minggu

Ilustrasi profesi guru-felicities-freepik.com

INFORADAR.ID - Jam mengajar guru menjadi elemen penting dalam sistem pendidikan Indonesia. 

Selama ini, jam mengajar guru yang ditetapkan sebanyak 24 jam per minggu dirasa membebani sebagian besar tenaga pendidik. 

Pemerintah kini meninjau ulang aturan jam mengajar guru dengan mempertimbangkan efektivitas jam mengajar guru dalam mendukung kualitas pendidikan. 

Dengan wacana baru ini, jam mengajar guru akan dipangkas menjadi 16 jam per minggu. 

Kebijakan jam mengajar guru diharapkan mampu memperluas peran guru tanpa harus terikat hanya pada jam mengajar guru di kelas.

BACA JUGA:Tiket Hemat KA Go Show dari Jogja, Ini Rute dan Cara Belinya

BACA JUGA:Harga Vivo X200 Pro April 2025, Pesaing Kuat iPhone 16 dengan Spesifikasi Canggih

Alasan Pengurangan Jam Mengajar

Kementerian Pendidikan menyampaikan bahwa pengurangan jam tatap muka dimaksudkan agar guru punya ruang untuk melaksanakan tugas lain yang juga esensial. 

Selain mengajar, guru dapat terlibat dalam bimbingan siswa, mengikuti pelatihan, serta berkontribusi dalam kegiatan sosial masyarakat.

Imbas terhadap Sertifikasi Guru

Kompetensi dalam konseling dan penguatan karakter akan menjadi aspek penting dalam sertifikasi guru ke depan. 

Lewat Pendidikan Profesi Guru (PPG), para pendidik tak hanya dinilai dari kemampuan mengajar, tetapi juga dari keahlian mendampingi pertumbuhan emosional dan nilai siswa.

Kritik FSGI: Tantangan Pelaksanaan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: