Kasus Pelecehan di SMAN 4 Serang: Pemprov Banten Ambil Langkah Tegas Nonaktifkan Guru
Dugaan pelecehan seksual di SMA Negeri 4 Kota Serang -@savesmanfourkotser-Instagram
INFORADAR.ID - Pemerintah Provinsi Banten resmi menonaktifkan tiga guru SMAN 4 Kota Serang mulai Rabu, 23 Juli 2025.
Ketiganya diduga terlibat dalam tindakan pelecehan seksual terhadap siswa, sehingga langkah ini diambil sebagai tindakan awal sambil menunggu hasil penyelidikan.
Sekretaris Daerah Banten, Deden Apriandhi Hartawan, mengatakan bahwa segera setelah laporan kasus diterima, pihaknya menggelar rapat koordinasi.
Hasil keputusan rapat menetapkan ketiga guru tersebut harus diberhentikan sementara dari tugas mengajar selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Ketiga guru itu akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Mereka tidak diperkenankan mengajar selama proses pemeriksaan berlangsung,” ujar Deden usai rapat bersama Inspektorat dan Kepala Dindikbud Banten, Selasa 22 Juli 2025.
Deden menekankan bahwa profesi guru memiliki peranan penting sebagai panutan bagi para siswa.
BACA JUGA:Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah: Menyelami Luka dan Cinta Seorang Ibu
BACA JUGA:10 Pekerjaan Paling Menjanjikan di Tahun 2030 Versi Laporan Future Jobs Report 2025
Oleh sebab itu, keputusan penonaktifan diambil untuk menjaga kelangsungan proses belajar dan kondisi psikologis peserta didik di sekolah.
“Ini perkara yang krusial. Bagaimanapun, guru itu harus jadi contoh. Maka tindakan nonaktif ini penting untuk menjaga integritas proses pembelajaran dan psikologis siswa di sekolah,” tegasnya.
Saat ini, investigasi tengah dilakukan secara menyeluruh oleh Inspektorat Provinsi Banten bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Proses ini meliputi pemanggilan para terduga pelaku dan saksi yang berkaitan. Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar bagi tindakan lanjutan terhadap para guru yang bersangkutan.
Deden juga meminta masyarakat, terutama orang tua dan pihak sekolah, agar tidak ragu melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi di sekolah atau lingkungan pemerintahan lainnya.
“Pemerintah Provinsi Banten sangat terbuka terhadap laporan masyarakat. Jangan ragu, segera laporkan melalui jalur resmi agar tidak berlarut-larut. Lebih cepat ditangani, lebih baik,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
