Koperasi Merah Putih Siap Diluncurkan, Ini Cara Daftarnya
Koperasi Merah Putih -@kopdesmerahputih-Instagram
INFORADAR.ID - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) tengah mempersiapkan peluncuran program Koperasi Merah Putih yang akan dimulai pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.
Program ini merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang menetapkan target pembentukan 80.000 unit Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia.
Koperasi Merah Putih diharapkan memperkuat perekonomian desa serta meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui pemberdayaan koperasi berbasis komunitas.
Apa Itu Koperasi Merah Putih?
Koperasi Merah Putih adalah koperasi berbasis komunitas yang dibentuk di tingkat desa dan kelurahan.
Koperasi ini akan menjadi lembaga ekonomi yang menghimpun masyarakat sebagai anggota aktif dan berfungsi sebagai wadah gotong royong dalam pengembangan usaha bersama.
BACA JUGA:Daftar Universitas Pilihan Terbaik untuk Beasiswa LPDP di Dalam dan Luar Negeri, Catat!
BACA JUGA:5 Tips Lolos Beasiswa LPDP: Mulai dari Dokumen Hingga Wawancara
Bertujuan sebagai strategi untuk memperkuat ketahanan pangan nasional dan mendorong pemerataan ekonomi.
Koperasi Merah Putih akan memiliki 7 jenis usaha utama yaitu:
1. Apotek
2. Klinik kesehatan
3. Unit simpan pinjam
4. Kantor koperasi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
