Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Capai 8 Juta, Ini Faktanya
Koperasi Desa Merah Putih rilis 12 Juli 2025-@kopdesmerahputih-Instagram
INFORADAR.ID - Koperasi Merah Putih muncul sebagai salah satu langkah pemerintah untuk menghidupkan kembali roda kegiatan ekonomi tempat di seluruh penjuru Indonesia.
Seiring dengan kehadiran koperasi ini, masyarakat sering kali bertanya-tanya: berapa sih sebenarnya gaji pengurus Koperasi Merah Putih di tahun 2025?
Banyak rumor mengatakan gaji pengurus Koperasi Merah Putih bernilai fantastis hingga delapan juta rupiah sempat meramaikan jagat media sosial.
Ramainya soal besar gaji pengurus Koperasi Merah Putih senilai 8 juta membuat banyak masyarakat yang ingin menjadi bagian dari koperasi tersebut.
Namun, apakah fakta gaji pengurus Koperasi Merah Putih benar? Mari kita ulas lebih lanjut.
Apakah gaji pengurus Koperasi Merah Putih menyentuh Rp 8 juta per bulan?
Beberapa informasi beredar bahwa pengurus koperasi dapat memperoleh upah berkisar antara Rp 5 juta sampai Rp 8 juta, bahkan ada yang menyebutkan bahwa pengawas bisa meraih kompensasi sampai Rp 15 juta setiap bulannya.
Namun, Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, dengan tegas membantah semua rumor itu.
“Belum ada keputusan final. Gaji belum ditetapkan dan masih dalam tahap perencanaan,” ungkap Budi Arie saat diwawancarai di Kompleks Parlemen pada 26 Mei 2025 lalu.
BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Siap Diluncurkan, Ini Cara Daftarnya
BACA JUGA:10 Peserta Ikuti Orientasi PWI Tangerang untuk Jadi Wartawan Profesional
Penentuan gaji akan dilakukan melalui Rapat Anggota Koperasi (RAT). Dimana gaji pengurus Koperasi Merah Putih tidak ditetapkan oleh pemangku kebijakan pusat, melainkan diserahkan kepada RAT.
Dengan demikian, tidak ada standar nasional yang mengatur gaji pengawas dan pengurus Koperasi Merah Putih.
Struktur utama Koperasi Merah Putih terdiri dari 3 orang pengawas dan 5 orang pengurus, termasuk ketua, sekretaris, dan bendahara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
