Provinsi Banten Mulai Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Syaratnya di Sini
Pamplate pengumuman pemutihan pajak kendaraan di [email protected]
KTP asli (untuk balik nama, cukup KTP pemilik baru)
STNK asli
BPKB asli
Hasil cek fisik kendaraan (wajib membawa kendaraan ke kantor Samsat)
Kwitansi pembelian kendaraan (khusus untuk balik nama)
Proses ini hanya bisa dilakukan di kantor Samsat Induk wilayah kabupaten atau kota tempat kendaraan terdaftar.
3. Perpanjangan Pajak Tahunan
Untuk perpanjangan pajak tahunan, dokumen yang diperlukan lebih sederhana, yaitu:
KTP asli
STNK asli
Layanan pembayaran dapat diakses melalui berbagai titik Samsat seperti:
Samsat induk
Samsat keliling
Gerai Samsat
Samsat outlet
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
