Disway Award

Provinsi Banten Mulai Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Syaratnya di Sini

Provinsi Banten Mulai Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Syaratnya di Sini

Pamplate pengumuman pemutihan pajak kendaraan di [email protected]

KTP asli (untuk balik nama, cukup KTP pemilik baru)

STNK asli

BPKB asli

Hasil cek fisik kendaraan (wajib membawa kendaraan ke kantor Samsat)

Kwitansi pembelian kendaraan (khusus untuk balik nama)

Proses ini hanya bisa dilakukan di kantor Samsat Induk wilayah kabupaten atau kota tempat kendaraan terdaftar.

3. Perpanjangan Pajak Tahunan

Untuk perpanjangan pajak tahunan, dokumen yang diperlukan lebih sederhana, yaitu:

KTP asli

STNK asli

Layanan pembayaran dapat diakses melalui berbagai titik Samsat seperti:

Samsat induk

Samsat keliling

Gerai Samsat

Samsat outlet

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: