Penjualan Pakaian Bekas Impor, Shopee dan Tokopedia Serentak Takedown Lapak Penjualan

Jumat 07-11-2025,20:18 WIB
Reporter : Ghina Aulia Az-Zahra
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Pemerintah menegaskan pelarangan peredaran pakaian bekas impor, dan responnya terlihat jelas, sejumlah marketplace besar bergerak menurunkan tawaran. 

Langkah penertiban ini menyasar semua bentuk transaksi peredaran tersebut di platform jual-beli online.

Keputusan kolektif pakaian bekas impor itu disampaikan usai pertemuan antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan perwakilan e-commerce di Gedung Smesco Jakarta, Jumat 7 November 2025. 

Hadir Deputi Bidang Usaha Kecil Kemenkop UKM Temmy Satya Permana, Ketua Umum IDEA Hilmi Adrianto, serta delegasi dari Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Lazada.

Temmy menegaskan pemerintah ingin memperkuat pengawasan lewat sinergi dengan platform digital. Ia meminta agar pihak marketplace bertindak cepat menertibkan penjual yang masih memasarkan barang terlarang, termasuk pakaian bekas impor.

BACA JUGA:Instagram Luncurkan 'Your Algorithm', Pengguna Bisa Atur Konten di Feed dan Reels Sendiri

BACA JUGA:Pemutihan BPJS Kesehatan 2025: Ketentuan, Sasaran, dan Alternatif bagi Peserta Mandiri

Platform besar: penertiban berkelanjutan dengan pendekatan terukur

Perwakilan Shopee menyebut bahwa upaya penghapusan daftar produk bekas impor sudah berjalan sejak 2023, dan saat ini dilanjutkan secara lebih intensif. 

Menurut Shopee, penurunan item dilakukan hati-hati karena ada penjual yang menggunakan keterangan produk yang menyesatkan, sehingga prosesnya mesti teliti.

Tokopedia dan TikTok Shop menyatakan kebijakan internal mereka memang sudah melarang jual-beli barang impor bekas, sehingga setiap temuan pelanggaran akan segera ditindaklanjuti dengan penurunan listing. 

Sementara Lazada menegaskan komitmennya untuk taat pada arahan pemerintah demi terciptanya ekosistem digital yang adil bagi konsumen dan pelaku UMKM lokal.

Para perwakilan menekankan pendekatan kolaboratif, platform akan terus berkoordinasi dengan kementerian untuk memperkuat sistem deteksi dan menata ulang mekanisme onboarding seller agar praktik perdagangan yang merugikan tidak mudah terjadi.

BACA JUGA:Prabowo Angkat Rizki Juniansyah Jadi Letnan Dua TNI, Begini Perjalanan Gemilang Sang Lifter Emas

BACA JUGA:10 Film Horor Korea Paling Seram, Bisa untuk Temani Akhir Pekan

Kategori :