Disway Award

Menkomdigi Dukung Pelarangan Thrifting, Apa Dampaknya?

Menkomdigi Dukung Pelarangan Thrifting, Apa Dampaknya?

Ilustrasi: Daftar penyakit yang bisa menular dari baju thrifting--Sumber & design freepik

INFORADAR.ID- Menkomdigi telah mengungkapkan dukungannya terhadap ide untuk melarang thrifting di Indonesia.

Meskipun efek dari pelarangan ini belum pasti, beberapa pihak berpendapat bahwa ini bisa mendorong penjualan produk lokal dan mengurangi dampak negatif dari industri fashion cepat.

Selain itu, Menkomdigi juga menyampaikan bahwa larangan terhadap thrifting juga dapat memengaruhi penjual dan pembeli yang terlibat. 

Beberapa penjual mungkin perlu mencari cara lain untuk mendapatkan penghasilan, sementara pembeli mungkin harus bersiap mengeluarkan lebih banyak uang untuk membeli pakaian baru. 

BACA JUGA:Dana Desa Tahap 2 Belum Cair di 58 Desa Pandeglang, Pembangunan Fisik Bisa Tersendat

BACA JUGA:Masa Depan Pertanian Banten, DPRD Dorong Regenerasi Petani Muda

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan bahwa pihaknya akan sesuai dengan kebijakan pemerintah yang lebih luas jika penjualan barang bekas atau thrift dilarang.

Namun, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa larangan thrifting dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membeli produk lokal dan menekan konsumsi yang berlebihan.

"Jika memang ada peraturan pelarangan jualan thrift, kami akan mematuhinya untuk pasar daring. Jadi, kami di Komdigi pasti akan mengikuti aturan umum dari pemerintah," ucap Meutya selaku Menkomdigi.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai tindakan yang akan diambil, Meutya menjelaskan bahwa informasi lengkap akan disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.

BACA JUGA:Wali Kota Tangsel Pastikan Kinerja ASN Tetap Optimal Meski Tunjangan Dipotong dan Gaji Ditunda

BACA JUGA:Rekrutmen Job Fair Pandeglang Masih Berlanjut, 24 Orang Telah Diterima

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman mengungkapkan bahwa pemerintah akan mendorong para pedagang thrifting untuk beralih menjajakan produk lokal agar tetap dapat berpenghasilan.

Menurut Maman, langkah ini diambil untuk melindungi industri domestik dari serbuan barang bekas impor serta membuka peluang pasar baru bagi pelaku UMKM.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: