INFORADAR.ID - Besaran iuran BPJS Kesehatan pada September 2025 dipastikan tidak mengalami perubahan.
Pemerintah menekankan bahwa besaran iuran tersebut tetap merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 mengenai Jaminan Kesehatan.
Dengan demikian, pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri, pekerja penerima upah, hingga penerima bantuan iuran tetap sama seperti bulan lalu.
Meski begitu, mengenai iuran BPJS Kesehatan, pemerintah tengah menyiapkan skema baru terkait penyesuaian tarif.
Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, tercantum rencana kenaikan iuran yang direncanakan mulai berlaku pada tahun mendatang.
BACA JUGA:Gaji Perdana Cair, PPPK Pemprov Banten Nikmati Anggaran Rp37 Miliar
BACA JUGA:FOMO Picu Pelajar Ikut Demo, Kapolda Banten Beri Peringatan
Rincian Iuran BPJS Kesehatan September 2025
Berikut pembagian iuran sesuai dengan kategori kepesertaan:
1. Peserta Mandiri (PBPU)
PBPU atau Peserta Bukan Penerima Upah mencakup masyarakat yang bekerja sendiri, seperti pedagang, pengusaha kecil, hingga pekerja lepas. Tarif iuran ditentukan sesuai kelas perawatan yang dipilih:
Kelas I: Rp150.000 per orang/bulan
Kelas II: Rp100.000 per orang/bulan
Kelas III: Rp42.000 per orang/bulan (peserta membayar Rp35.000, sisanya Rp7.000 ditanggung pemerintah)
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Kategori ini mencakup PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta karyawan swasta. Iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji bulanan dengan pembagian:
4% ditanggung pemberi kerja
1% ditanggung pekerja
Ketentuan berlaku dengan batas gaji maksimal Rp12 juta per bulan.
Untuk keluarga tambahan (anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua), iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan ditanggung langsung oleh peserta.
BACA JUGA:Tarif Listrik Tetap September 2025, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan
BACA JUGA:Tahu Istilah Money Dysmorphia? Hati-Hati Kalo Selalu Merasa Kekurangan Uang
3. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta dari kelompok tidak mampu yang masuk program bantuan sosial pemerintah mendapat iuran penuh dari negara.
4. Jumlahnya Rp42.000 per orang/bulan, dibayarkan melalui APBN atau APBD. Hak layanan kesehatan yang diterima sama seperti peserta lain, yakni perawatan di kelas III.
Berdasarkan ketentuan tersebut, iuran BPJS Kesehatan pada September 2025 tetap mengikuti regulasi yang sudah berlaku sebelumnya.
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan secara resmi besaran tarif baru yang akan diberlakukan pada 2026.