BPJS Kesehatan Luncurkan Layanan PANDAWA, Urus Administrasi Kini Bisa via WhatsApp 24 Jam
BPJS Kesehatan kini buka layanan Administrasi 24 jam melalui WhatsApp -Pinterest/Fauzan Texas-
INFORADAR.ID - BPJS Kesehatan resmi menghadirkan inovasi layanan digital bernama Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA). Layanan ini memungkinkan peserta mengurus administrasi secara praktis selama 24 jam tanpa harus datang ke kantor cabang.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Hernawan Priyastomo, menjelaskan bahwa PANDAWA dirancang untuk mempermudah akses layanan bagi masyarakat.
Melalui aplikasi WhatsApp, peserta dapat melakukan berbagai keperluan administrasi kapan saja dan di mana saja hanya dengan menggunakan ponsel.
Layanan yang tersedia mencakup pengaktifan kembali kepesertaan, penambahan anggota keluarga, hingga perubahan data diri seperti nama, alamat, dan nomor kontak.
“PANDAWA 24 jam menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan mengakses kantor BPJS pada jam kerja, terutama mereka yang sibuk bekerja atau berada di luar kota,” ujar Hernawan dikutip dari rri.co.id.
BACA JUGA:Dari Salad ke Skincare, Gaya Hidup Sehat Anak Muda Kini Tak Sekadar Tren
BACA JUGA:5 Merek Air Demineral Terbaik di Pasaran, Jangan Sampai Salah Pilih
Ia menambahkan, inovasi ini menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat yang menginginkan layanan cepat, fleksibel, dan tidak terbatas oleh waktu maupun lokasi.
Layanan PANDAWA dapat diakses melalui nomor 0811 8 165 165 yang telah terintegrasi langsung dengan sistem pusat BPJS Kesehatan.
Dengan sistem tersebut, proses verifikasi dan perubahan data dapat dilakukan secara cepat serta dapat dipantau secara real-time.
Kehadiran PANDAWA diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain itu, layanan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepuasan peserta terhadap kualitas pelayanan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Air Demineral untuk Ginjal, Ini 5 Manfaat Penting yang Jarang Diketahui
BACA JUGA:Manfaat Air Serai: Atasi Stres, Redakan Nyeri, dan Sehatkan Imun
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
