Daftar Operasi Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini yang Perlu Kamu Tahu
Operasi yang tak ditanggung BPJS Kesehatan-Instagram-@bpjskesehatan_ri
INFORADAR.ID - BPJS Kesehatan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang memberikan perlindungan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Namun, penting juga dipahami soal operasi tak ditanggung BPJS, karena tidak semua tindakan medis bisa dicover oleh program ini.
Sistem BPJS Kesehatan sendiri berjalan seperti asuransi dengan iuran bulanan yang wajib dibayarkan peserta. Selama status aktif, layanan kesehatan bisa diakses gratis di fasilitas yang bekerja sama.
Meski begitu, ada ketentuan terkait operasi tak ditanggung BPJS yang perlu diketahui agar tidak terjadi kesalahpahaman saat membutuhkan tindakan medis.
Salah satu manfaat yang diberikan BPJS adalah layanan operasi. Tapi, tidak semua jenis operasi masuk dalam tanggungan.
Karena itu, informasi mengenai operasi tak ditanggung BPJS menjadi penting agar peserta bisa memahami batasan layanan yang tersedia.
BACA JUGA:Refleksi Hari Bumi 2026, Langkah Nyata Melawan Perubahan Iklim di Tengah Tantangan Global
BACA JUGA:Dari Salad ke Skincare, Gaya Hidup Sehat Anak Muda Kini Tak Sekadar Tren
Operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
- Operasi akibat kecelakaan tertentu
- Operasi kosmetik atau estetika (yang tidak berkaitan dengan kondisi medis serius)
- Operasi akibat melukai diri sendiri
- Operasi yang dilakukan di luar negeri
- Operasi yang tidak mengikuti prosedur BPJS
Sementara itu, jenis operasi yang ditanggung BPJS mengacu pada Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, di antaranya:
- Operasi jantung
- Operasi caesar
- Operasi kista dan miom
- Operasi tumor dan kanker
- Operasi usus buntu
- Operasi batu empedu
- Operasi mata, termasuk katarak
- Operasi amandel
- Operasi hernia
- Operasi penggantian sendi lutut serta tindakan lain seperti odontektomi dan timektomi
Untuk bisa mendapatkan layanan operasi dari BPJS, pasien harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Awalnya, pasien perlu berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik.
Jika diperlukan tindakan lanjutan, dokter akan memberikan rujukan ke rumah sakit.
Di rumah sakit, pasien akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum dijadwalkan operasi sesuai indikasi medis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
