Disway Award

‎Daftar Operasi Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini yang Perlu Kamu Tahu

‎Daftar Operasi Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini yang Perlu Kamu Tahu

Operasi yang tak ditanggung BPJS Kesehatan-Instagram-@bpjskesehatan_ri

INFORADAR.ID - BPJS Kesehatan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang memberikan perlindungan layanan kesehatan bagi masyarakat.

‎Namun, penting juga dipahami soal operasi tak ditanggung BPJS, karena tidak semua tindakan medis bisa dicover oleh program ini.

‎Sistem BPJS Kesehatan sendiri berjalan seperti asuransi dengan iuran bulanan yang wajib dibayarkan peserta. Selama status aktif, layanan kesehatan bisa diakses gratis di fasilitas yang bekerja sama. 

‎Meski begitu, ada ketentuan terkait operasi tak ditanggung BPJS yang perlu diketahui agar tidak terjadi kesalahpahaman saat membutuhkan tindakan medis.

‎Salah satu manfaat yang diberikan BPJS adalah layanan operasi. Tapi, tidak semua jenis operasi masuk dalam tanggungan.

‎Karena itu, informasi mengenai operasi tak ditanggung BPJS menjadi penting agar peserta bisa memahami batasan layanan yang tersedia.

BACA JUGA:Refleksi Hari Bumi 2026, Langkah Nyata Melawan Perubahan Iklim di Tengah Tantangan Global

BACA JUGA:Dari Salad ke Skincare, Gaya Hidup Sehat Anak Muda Kini Tak Sekadar Tren

‎Operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. ‎Operasi akibat kecelakaan tertentu
  2. ‎Operasi kosmetik atau estetika (yang tidak berkaitan dengan kondisi medis serius)
  3. ‎Operasi akibat melukai diri sendiri
  4. ‎Operasi yang dilakukan di luar negeri
  5. ‎Operasi yang tidak mengikuti prosedur BPJS

‎Sementara itu, jenis operasi yang ditanggung BPJS mengacu pada Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, di antaranya:

  1. ‎Operasi jantung
  2. ‎Operasi caesar
  3. ‎Operasi kista dan miom
  4. ‎Operasi tumor dan kanker
  5. ‎Operasi usus buntu
  6. ‎Operasi batu empedu
  7. ‎Operasi mata, termasuk katarak
  8. ‎Operasi amandel
  9. ‎Operasi hernia
  10. ‎Operasi penggantian sendi lutut ‎serta tindakan lain seperti odontektomi dan timektomi

‎Untuk bisa mendapatkan layanan operasi dari BPJS, pasien harus mengikuti prosedur yang berlaku. 

‎Awalnya, pasien perlu berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik. 

‎Jika diperlukan tindakan lanjutan, dokter akan memberikan rujukan ke rumah sakit.

‎Di rumah sakit, pasien akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum dijadwalkan operasi sesuai indikasi medis.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: