Kuota Internet Tak Bisa Asal Hangus Lagi, DPR Desak Operator Ikuti Putusan MK
Kuota Internet Tak Bisa Asal Hangus Lagi--
INFORADAR.ID - Sisa kuota internet yang belum terpakai kini mendapat perlindungan hukum setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kuota yang telah dibeli konsumen tidak boleh dihapus secara sepihak. Menyikapi putusan tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh meminta operator telekomunikasi segera memperbaiki sistem layanan agar hak pengguna tidak lagi dirugikan.
Oleh Soleh mengatakan operator telekomunikasi wajib menaati putusan MK dan menyesuaikan mekanisme layanan dengan ketentuan baru. Menurutnya, masyarakat yang telah membayar paket data secara sah memiliki hak atas sisa kuota yang masih tersedia.
"Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia menilai putusan tersebut menjadi kabar penting bagi pengguna internet karena memperkuat perlindungan terhadap hak konsumen. Selama ini, sisa kuota yang tidak sempat digunakan hingga masa aktif berakhir kerap langsung hangus tanpa adanya pilihan layanan yang memungkinkan pengguna tetap memanfaatkannya.
MK dalam putusannya menegaskan kuota internet termasuk benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik pribadi. Karena itu, negara berkewajiban memberikan perlindungan terhadap hak konsumen atas kuota yang telah dibeli dan dibayar secara sah.
BACA JUGA:GIIAS 2026 Segera Digelar di BSD, Tiket VIP Day Rp250 Ribu Bisa Lihat Mobil Baru Lebih Dulu
Selain memiliki status sebagai hak milik, sisa kuota internet juga dinilai mempunyai nilai ekonomi. Nilai tersebut muncul karena konsumen telah mengeluarkan uang untuk memperoleh paket data, sehingga manfaat layanan yang belum digunakan tidak dapat begitu saja dihilangkan secara sepihak.
"Selama ini masyarakat sering dirugikan dengan hangusnya sisa kuota internet yang sudah mereka beli. Walaupun sisa kuota mungkin tidak memberikan keuntungan bagi operator, bagi masyarakat tetap memiliki nilai dan merupakan hak yang telah dibayar," ujar Oleh.
Menurutnya, putusan MK harus menjadi momentum bagi industri telekomunikasi untuk menciptakan sistem layanan yang lebih transparan dan adil. Operator juga didorong untuk memberikan pilihan layanan yang tidak merugikan konsumen ketika masa aktif paket data berakhir.
"Pada prinsipnya, setiap hak masyarakat yang diperoleh secara sah dan telah dibayar harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, saya mendorong operator telekomunikasi untuk segera menjalankan putusan ini secara konsisten," ucapnya.
Putusan yang dimaksud adalah Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan paket data yang telah dibayar konsumen merupakan hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud dan memiliki nilai ekonomi yang wajib memperoleh perlindungan hukum.
BACA JUGA:BB1% MC Banten Ramaikan Festival Cisadane 2026 dengan Motor Ikonik Eropa dan Amerika
BACA JUGA:Dari Pedagang Kaki Lima Kini Jadi Owner PT Kreasindo Mandiri Advertising
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: