Luluk mengungkapkan bahwa pihaknya telah memperoleh informasi yang lebih mendetail tentang potensi korupsi terkait pengalihan 10.000 kuota haji yang seharusnya hanya sekitar 1.600 kuota atau 8 persen.
Sebagai tambahan, sebanyak 3.503 jemaah haji khusus dapat berangkat langsung pada tahun 2024, tanpa perlu menunggu antrean hingga 2031.
BACA JUGA:Kota Serang Targetkan APBD Perubahan Rampung Juli 2025, Simak Rencananya!
BACA JUGA:Cara Praktis Buka Rekening untuk Menerima BSU, Ikuti Langkah Ini
Hal ini menjadi salah satu poin kritik dari Pansus Haji, mengingat masih ada 167.000 orang yang menunggu untuk mendapatkan jadwal ibadah haji.
Anggota Pansus Haji DPR Marwan Jafar juga menduga adanya hal serupa, menyebutkan bahwa terdapat indikasi penyimpangan dalam penetapan peserta haji yang bisa diberangkatkan langsung pada tahun 2024.
Sementara itu, peserta haji lainnya harus menunggu bertahun-tahun untuk bisa ke Tanah Suci. Marwan bahkan menduga bahwa ada keterlibatan pejabat tinggi Kemenag dan Yaqut dalam penyimpangan kuota haji tersebut.
Marwan juga menyatakan bahwa dugaan penyelewengan tersebut kemungkinan melibatkan pejabat tinggi, mulai dari direktur hingga dirjen dan menteri.