Terkait Kasus Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Serahkan Uang ke KPK
Ustadz Khalid Basalamah-Pinterets-@dailysia
INFORADAR.ID - Publik sedang dihebohkan pada kasus kuota haji yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu pihak yang ikut terseret adalah Ustaz Khalid Basalamah. Ia mengaku sudah mengembalikan sejumlah dana ke negara melalui KPK terkait.
Keterangan kasus kuota haji tersebut diungkapkan Khalid dalam sebuah podcast di kanal YouTube Kasisolusi. Pihak KPK pun membenarkan hal itu. “Benar (ada pengembalian uang),” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Senin 15 September 2025.
Namun, ia menambahkan jumlah pasti uang kasus kuota haji yang diserahkan belum bisa diumumkan karena masih dalam proses verifikasi.
Meski begitu, uang tersebut kini berstatus sebagai barang bukti dalam perkara kasus ini.
BACA JUGA:Mantap! 7.000 Lapangan Kerja Baru Siap Dibuka Lewat Kampung Nelayan Merah Putih
BACA JUGA:Kenapa KRL Jabodetabek Belum Bisa Lanjut ke Karawang? Ini Alasannya
Detail Pengembalian Uang
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pengembalian uang oleh Khalid berhubungan dengan penjualan kuota haji lewat biro perjalanan miliknya.
“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustadz KB melalui Biro perjalanannya,” jelas Budi.
Dalam tayangan podcast, Khalid sendiri menjelaskan nominal yang diminta KPK untuk dikembalikan.
“Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (dollar AS) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara, Ustaz’. Oke, yang 37.000 (dollar AS) juga dikembalikan ke negara,” ungkapnya.
Klaim Jadi Korban Travel Muhibbah
Usai diperiksa KPK pada 9 September 2025, Khalid menegaskan dirinya merasa ditipu oleh PT Muhibbah Mulia Wisata.
“Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini (haji khusus),” katanya.
Ia menambahkan, awalnya ia bersama jemaahnya sudah membayar penuh untuk berangkat haji dengan visa furoda.
Namun, Ibnu Mas’ud menyebut ada kuota resmi tambahan dari Kementerian Agama sehingga ia bersedia beralih ke jalur haji khusus.
“Bahasanya Ibnu Mas’ud dari PT Muhibbah kepada kami bahwa kuota tambahan 20.000 itu resmi dari Kemenag. Karena disebut-sebut resmi, maka kami pun menerimanya,” ujar Khalid.
Tercatat sekitar 122 jemaah akhirnya menggunakan visa haji khusus lewat Travel Muhibbah.
BACA JUGA:Kasus TBC Anak di Serang Capai Ratusan, Dinkes Kabupaten Serang Lakukan Penanganan Khusus
BACA JUGA:Rencana Pemkab Pandeglang Bangun Mal, Izin Investor Dijanjikan Lebih Mudah
Pola Penyimpangan Kuota
KPK menemukan adanya pelanggaran aturan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Berdasarkan ketentuan, 92 persen seharusnya untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, Kementerian Agama membagi rata kuota tambahan itu menjadi masing-masing 10.000.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai aturan.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada.”
Dalam penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha travel haji Fuad Hasan Masyhur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
