Biaya Pembuatan Paspor Baru Indonesia Resmi Disesuaikan Mulai Desember 2024

Jumat 15-11-2024,17:24 WIB
Reporter : Indra Sena
Editor : Haidaroh

Biaya Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)

Selain paspor reguler, pemerintah juga mengatur tarif untuk Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), yang biasanya digunakan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau orang asing dalam situasi darurat atau perjalanan terbatas.

Biaya SPLP untuk WNI adalah Rp100.000, sementara untuk orang asing, tarifnya adalah Rp150.000.

SPLP ini sangat bermanfaat bagi WNI yang memerlukan dokumen perjalanan sementara atau tidak memerlukan paspor dalam jangka panjang.

Layanan Percepatan Paspor Selesai di Hari yang Sama

Untuk masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat, pemerintah menyediakan layanan percepatan yang memungkinkan paspor selesai di hari yang sama.

Biaya layanan percepatan ini adalah Rp1.000.000. Layanan ini tentu sangat membantu bagi mereka yang mendesak, seperti pelaku bisnis atau individu yang memiliki kebutuhan perjalanan mendadak.

 

Mengapa Ada Penyesuaian Tarif?

Penyesuaian tarif ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan operasional dan peningkatan kualitas layanan, termasuk penerapan teknologi biometrik pada paspor elektronik.

Dengan adanya teknologi chip pada paspor elektronik, diharapkan keamanan data dan kenyamanan dalam proses keimigrasian bisa lebih ditingkatkan.

Penyesuaian ini juga bertujuan untuk memberikan pilihan jangka waktu paspor yang lebih fleksibel bagi masyarakat, yakni lima tahun dan sepuluh tahun, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pemohon.


Negara Bebas Visa Untuk Paspor Indonesia Benua Asia Eropa dan Amerika--freepik

Tanggal Berlaku

Biaya terbaru ini akan mulai berlaku efektif pada 17 Desember 2024. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang berencana untuk mengurus paspor dalam waktu dekat, perlu memperhatikan perubahan tarif ini dan mempertimbangkan jenis layanan yang sesuai dengan kebutuhannya.

Dengan adanya tarif baru ini, pemerintah berharap masyarakat dapat mengakses layanan keimigrasian dengan lebih mudah dan cepat, baik melalui paspor biasa non-elektronik, paspor elektronik, SPLP, maupun layanan percepatan pembuatan paspor.

Kategori :