INFORADAR.ID - Berita mengenai larangan jilbab untuk anggota Paskibraka Putri tahun 2024 telah memicu kontroversi luas di masyarakat.
Banyak pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), memberikan kritik tajam terhadap kebijakan larangan jilbab untuk anggota Paskibraka Putri tersebut.
Mereka menilai bahwa larangan jilbab untuk anggota Paskibraka Putri ini tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Pertama yang menekankan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap larangan tersebut.
BACA JUGA:Heboh Isu Larangan Penggunaan Jilbab untuk Anggota Paskibraka Perempuan, Ini Reaksi Warganet
BACA JUGA:Berburu Kemerdekaan HUT RI Ke-79 di 5 Gerai Pilihan, Mulai dari Makanan Hingga Nonton Bioskop
Menurutnya, kebijakan ini bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang diakui oleh Pancasila.
KH Cholil bahkan meminta agar aturan ini segera dicabut untuk menghindari dampak negatif terhadap peserta Paskibraka muslimah.
"Ini tidak Pancasilais. Bagaimanapun, Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama," ujar KH Cholil dalam akun X resminya pada Rabu, 14 Agustus 2024.
KH Cholil juga meminta agar aturan yang melarang anggota Paskibraka 2024 yang mengenakan jilbab segera dihapus.
"Cabut arahan larangan berjilbab bagi Paskibraka," tegasnya.
BACA JUGA:Ini Bahaya Mengonsumsi Roti yang Mengandung Bahan Pengawet, Jangan Anggap Sepele