Apakah Gaji PPPK Sama dengan PNS? Ini Rincian Nominalnya Menurut Peraturan Pemerintah dan Presiden Tahun 2024

Selasa 30-07-2024,15:35 WIB
Reporter : Erna Ayunda Rahmawati
Editor : Haidaroh

- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

BACA JUGA:Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Jangan Lewatkan Kesempatan Emas Simak Infonya

BACA JUGA:Film Dokumenter ‘All Access to Rossa 25 Shining Years’ Tampilkan Sisi Rossa yang Belum Terlihat Sebelumnya

Itulah rincian perbedaan gaji PNS dan PPPK, semoga bermanfaat. (*)

Kategori :