Apakah Gaji PPPK Sama dengan PNS? Ini Rincian Nominalnya Menurut Peraturan Pemerintah dan Presiden Tahun 2024

Selasa 30-07-2024,15:35 WIB
Reporter : Erna Ayunda Rahmawati
Editor : Haidaroh

- Golongan IV: Rp3.287.800 - Rp6.373.200

BACA JUGA:Apa Perbedaan Antara PNS dan PPPK? Calon ASN Harus Tahu, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Tips Diet Ala Prilly Latuconsina Berhasil Turun 12 KG, Ternyata Terapkan Program Ini

2. Gaji PPPK (Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024)

- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

BACA JUGA:Apa Saja Formasi CPNS 2024 untuk Fresh Graduate? Simak di Sini

BACA JUGA:Kenapa Memori HP Sering Penuh Padahal Aplikasi Sedikit? Jangan Pusing Lagi, Ikuti Tips Ini

- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Kategori :