INFORADAR.ID - Apakah Gaji PPPK Sama dengan PNS? Banyak orang yang penasaran tentang perbedaan gaji antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keduanya merupakan bagian dari struktur pegawai di pemerintahan, tetapi ada beberapa perbedaan yang perlu dipahami, termasuk dalam hal gaji.
Dalam artikel ini, kita akan membahas apakah gaji PPPK sama dengan PNS dan menjelaskan rincian nominalnya.
Gaji PNS biasanya ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, sementara gaji PPPK dapat bervariasi tergantung pada perjanjian kerja dan jabatan yang diemban.
Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana sistem penggajian ini bekerja agar kamu dapat mengetahui lebih lanjut tentang hak dan kewajiban masing-masing pegawai.
Dengan informasi yang jelas dan rinci mengenai gaji PPPK dan PNS, diharapkan kamu bisa mendapatkan gambaran yang lebih baik mengenai peluang karir di pemerintahan.
Dilansir dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut adalah rincian nominal gaji pokok untuk PNS dan PPPK pada tahun 2024:
BACA JUGA:Pejuang ASN Merapat, Ini 7 Jurusan Kesehatan yang Dibutuhkan di CPNS 2024
BACA JUGA:Laudya Cynthia Bella Diisukan Jadi Istri Ketiga, Siapa Istri Pertama dan Kedua Ustadz Nuzul Dzikri?
1. Gaji PNS (Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024)
- Golongan I: Rp1.685.700 - Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.200 - Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700 - Rp5.180.700