INFORADAR.ID --- Tersangka kasus penipuan reseller iPhone si kembar Rihana Rihani sudah ditangkap pada Selasa, 4 Juli 2023. Selama ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya, si kembar selalu berpindah-pindah tempat.
Keduanya ditetapkan sebagai DPO sejak tanggal 13 Juni 2023 lalu. Dan berhasil dibekuk polisi di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa 4 Juli 2023.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto yang memimpin operasi penangkapan membeberkan, keduanya telah mengetahui bahwa polisi melakukan pengejaran terhadap mereka.
Nah, untuk menghindari kejaran polisi, si kembar selalu berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Selasa, 4 Juli 2023.
"Si kembar ternyata sudah mengetahui kalau mereka menjadi buronan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata AKBP Imam Yulisdiyanto, Selasa, 4 Juli 2023 sebagaimana dilansir dari laman PMJ News.
Kata Imam, saat ditangkap keduanya sedang istirahat di apartemen. Keduanya, cerita Imam sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.
Begitu dibawa ke Polda Metro Jaya, keduanya langsung menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menjeratkan hingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO.
Diberitakan sebelumnya, tersangka penipuan reseller iPhone senilai Rp 35 miliar, si kembar Rihana-Rihani ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya dan Resmob Mabes Polri di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang.
"Jadi benar, Rihana dan Rihani baru saya ditangkap oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya di Apartemen M Town, Gading Serpong, Tangerang," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa, 4 Juli 2023.
Kata Hengki, Timsus Penangkapan dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Kriminal Umum, AKBP Imam.
Namun Hengki belum dapat membeberkan secara detail proses penangkapan terhadap si kembar yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya tersebut.
Editor: M Widodo