INFORADAR.ID --- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pengangkatan Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati/Walikota.
Peraturan baru tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Walikota.
Peraturan tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito M Karnavian pada tanggal 4 April 2023.
Dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota, pejabat jabatan pimpinan (JPT) Pratama di pemerintah daerah dapat menjadi Pj Bupati/Walikota.
Artinya dalam Permendagri Nomor 4 ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten/Kota, bisa menjadi Pj Bupati/Walikota.
Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten Gunawan Rusminto mengatakan bahwa hanya pejabat eselon II tingkat provinsi dan kementerian atau lembaga yang dapat menduduki jabatan Pj Bupati/Walikota.
Namun, dengan keluarnya Permendagri yang baru ini, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyatakan bahwa JPT Pratama di kabupaten/kota juga dapat menjadi Pj Bupati/Walikota.
“Dengan keluarnya Permendagri yang baru, pejabat dari kabupaten/kota, provinsi, dan pusat bisa menjadi Pj Bupati/Walikota,” kata Benni Irwan, Selasa, 23 Mei 2023 sebagaimana dilansir dari laman radarbanten.co.id.