Kapolsek mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap pada 16 Maret 2023 lalu. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan.
Kini, barang bukti tersebut sudah diserahkan penyidik Reskrim Polsek Cipocokjaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
"Barang bukti yang sudah diserahkan kepada aparat Kejari Serang, adalah berupa dua unit blower AC outdoor merek Panasonic serta satu unit sepeda motor honda Beat dengan nopol A 4025 DZ berikut STNK dan kunci kontak," kata perwira menengah Polri tersebut.
Dihubungi terpisah, Kasi Pidum Kejari Serang Edwar membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus tersebut.
Kata Edwar, saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang. "Tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka-red) beberapa hari yang lalu. Jadi, ada dua orang tersangka yang diserahkan penyidik," kata Edwar.
Reporter: Fahmi Sa'i
Editor: M Widodo