Setelah mendapatkan sabu, narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut diserahkan MU kepada SU. "Dalam sekali pesan, MU biasanya memesan sebanyak 15 gram sabu," kata Yudha.
Belasan gram paket sabu tersebut oleh SU kemudian dipecah menjadi paket kecil. Selanjutnya, paket kecil tersebut diserahkan kepada MU untuk diperjualbelikan.
"Setelah dupecah menjadi paket kecil, SU menyerahkannya kepada MU untuk dijual diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Serang," ungkap Yudha.
Kasat Resnarkoba AKP Michael K Tandayu menambahkan, dari hasil pemeriksaan SU mengaku telah memperjualbelikan sabu-sabu. Ibu satu anak itu berdalih terpaksa menjual sabu karena untuk menambah biaya kebutuhan keluarga karena uang kiriman suaminya tidak mencukupi.
"SU ini ditinggal suaminya untuk bekerja, menurut pengakuan dia (SU-red) uang kiriman suaminya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga dia terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba," kata Michael.
Michael menuturkan, akibat perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidananya minimal lima tahun penjara," tutur Michael.
Berita ini tayang di radarbanten.co.id dengan judul: Nafkah Suami Kurang, Ibu Muda di Jayanti Jual Sabu
Reporter: Fahmi Sa'i