SERANG, INFORADAR.ID --- Ditinggal suaminya merantau, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SU (33), warga Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Serang lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
SU, yang menjadi pengedar sabu-sabu itu ditangkap di rumahnya pada, Sabtu, 4 Maret 2023 lalu saat sedang menonton televisi.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, dari penangkapan SU yang merupakan pengedar sabu-sabu itu, polisi mengamankan enam paket sabu dan satu buah rimbangan digital.
"Jadi, barang bukti tersebut kami amankan dari rumah pelaku," kata alumnus Akpol 2002 tersebut.
Adapun penangkapan terhadap SU ini merupakan pengembangan dari MU (34), warga Jawilan, Kabupaten Serang, yang lebih dulu ditangkap.
Dari keterangan MU, ia mendapatkan satu paket sabu-sabu dari SU, warga Desa Cikande, Kecamatan Jayanti.
Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan, dari pengakuan MU tersebut, anggota Polres Serang langsubg melakukan pengembangan dan penganan SU di rumahnya di Tangerang.
Kapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan, SU dan MU merupakan satu jaringan dalam peredaran narkoba. MU diketahui merupakan kaki tangan SU. Dia diperintahkan SU untuk mengambil sabu di lokasi tertentu di daerah Sepatan, Kabupaten Tangerang.