Ini Pengakuan Aktivis Antikorupsi di Banten yang Tipu Pengusaha Jakarta Sebesar Rp 100 Juta

Kamis 23-02-2023,06:41 WIB
Reporter : Fahmi Sa'i
Editor : M Widodo

Abdul Latif oleh penyidik dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan Pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan. "Ancaman pidana maksimal lima tahun," tutur Iwan.

Berita ini tayang di radarbanten.co.id dengan judul: Tipu Pengusaha Asal Jakarta, Ini Pengakuan Aktivis Antikorupsi yang Ditangkap Polresta Serang Kota

 

Reporter: Fahmi Sa'i

Editor: M Widodo

Kategori :