Abdul Latif oleh penyidik dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan Pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan. "Ancaman pidana maksimal lima tahun," tutur Iwan.
Berita ini tayang di radarbanten.co.id dengan judul: Tipu Pengusaha Asal Jakarta, Ini Pengakuan Aktivis Antikorupsi yang Ditangkap Polresta Serang Kota
Reporter: Fahmi Sa'i
Editor: M Widodo