"Sedangkan penandatanganan SHA adalah merupakan salah satu dari beberapa prasyarat yang perlu dipenuhi dalam CSPA, oleh karenanya SHA tersebut belum menjadi efektif saat ini dan baru akan efektif setelah seluruh prasyarat telah terpenuhi, yaitu pada Tanggal Penutupan nanti,” jelas Agus Nizar Vidiansyah.
Agus Nizar Vidiansyah menambahkan bahwa proses divestasi anak usaha PT KSI selain dilakukan untuk keperluan pemenuhan kewajiban PTKS sesuai dengan Perjanjian Kredit Restrukturisasi dengan kreditur juga guna mewujudkan sinergi bisnis antara Chandra Asri dan PT KS Group.
Berita ini tayang di radarbanten.co.id dengan judul: Chandra Asri Borong Dua Saham Anak Perusahaan Krakatau Steel, Ini Alasannya
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: M Widodo