SERANG, INFORADAR.ID --- Sempat ramai diberitakan jumlah kendaraan yang menunggak bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Banten sebanyak 1,2 juta unit.
Tapi, ternyata jumlah kendaraan yang menunggak PKB mencapai 2,9 juta unit. Rinciannya adalah sebagai berikut: sebanyak 1,2 juta unit itu hanya yang berada di wilayah hukum Polda Banten.
Sedangkan yang di wilayah hukum Polda Metro Jaya (Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan) sebanyak 1,7 juta unit.
Sebanyak 2,9 juta unit yang terdiri dari kendaraan rosa empat dan roda dua tersebut berpotensi dihapus atau diblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)- nya, apabila tidak segera membayar PKB berikut dendanya.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menyatakan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut memenuhi kriteria bisa dihapus atau diblokir.
Plt Kabid Pengendalian Sistem Informasi dan Evaluasi Pendapatan Daerah pada Bapenda Banten Ahmad Budiman meminta kepada masyarakat agar segera melunasi PKB berikut dendanya, jika tak ingin STNK nya dihapus atau diblokir.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar tepat membayar pajak, sehingga kendaraannya tidak menjadi bodong. Apabila bodong, bukan saja dapat ditilang tapi juga bisa mendapatkan sanksi lainnya hingga disita.
Berita ini tayang di radarbanten.co.id dengan judul: Wow, Ternyata Jumlah Kendaraan yang Nunggak Pajak se-Banten Ada 2,9 Juta Unit
Reporter: Rostinah
Editor: M Widodo