STNK Kamu Hilang? Ini Cara Mengurus STNK yang Hilang Lengkap dengan Biayanya

STNK Kamu Hilang? Ini Cara Mengurus STNK yang Hilang Lengkap dengan Biayanya

Ilustrasi orang yang bingung.-Freepik-

INFORADAR.ID – Selain Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga wajib kamu bawa saat berkendara.

Namun bagaimana jika STNK hilang? Eitss jangan dulu panik, kamu bisa mengurus STNK yang hilang agar tidak disalah gunakan.

STNK yang hilang ternyata bisa cetak ulang di Kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).

Sebelum ke kantor Samsat untuk mengajukan pencetakan ulang STNK, ada beberapa hal yang wajib kamu siapkan.

BACA JUGA:Agar STNK Tidak Diblokir, Begini Cara Menghitung Denda Menunggak PKB

Dokumen yang Harus Disiapkan

Langkah pertama yang wajib kamu lakukan saat kehilangan STNK yaitu membuat surat laporan kehilangan di Polsek/Polres terdekat. Kamu bisa mengunjungi Polsek/Polres di mana kamu menyadari STNK kamu hilang. Membuat surat laporan kehilangan tidak dikenakan biaya sepeserpun, namu kamu perlu memperlihatkan BPKB kendaraan sesuai dengan STNK yang hilang.

Setelah membuat laporan, selanjutnya kamu perlu mengunjungi kantor Samsat untuk pengecekan fisik kendaraan.

Jika cek fisik sudah selesai, langkah selanjutnya yaitu membuat surat keterangan bebas tilang. Untuk membuatnya kamu harus menyiapkan foto copy BPKB dan KTP pemilik STNK terlebih dahulu. Lalu kamu bisa mengunjungi Polres atau tempat pembuatan SIM.

BACA JUGA:Awas! STNK yang Nunggak Bayar PKB Bakal Diblokir Tahun Ini

Dokumen yang harus disiapkan selanjutnya yaitu Berita Acara Pemeriksaan atau BAP. Setelah semua dokumen terkumpul, kamu perlu membuat iklan di koran atau radio sebagai persyaratan terakhir.

Dari persyaratan mengurus STNK yang hilang di atas, tidak dikenakan biaya sepeserpun kecuali biaya iklan koran/radio dan biaya foto copy.

Sementara itu untuk cetak ulang STNK yang hilang, kamu harus mengeluarkan kocek sebesar Rp 100 ribu untuk kendaraan roda dua atau tiga dan biaya pengesahan STNK sebesar Rp 25 ribu. Untuk kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya sebesar Rp 200 ribu dan pengesahan STNK sebesar Rp 50 ribu.

BACA JUGA:Awas! Pajak Kendaraan Telat 2 Tahun, Data STNK Dihapus, Kendaraan Jadi Bodong

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: