SERANG, INFORADAR.ID --- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Serang kemungkinan besar bakal ditunda hingga tahun 2025. Keputusan penundaan tinggal menunggu persetujuan Bupati Serang Hj Ratu Tatu Chasanah.
Hal itu disepakati berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang sudah diperhitungkan dengan matang. Setidaknya ada tiga alasan yang menjadi pertimbangan.
Pertama, batas waktu yang diizinkan Kementerian Dalam Negeri untuk menggelar Pilkades tidak boleh melebihi tanggal 1 November 2023. Karena sesudah tanggal tersebut akan dimulai tahapan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024.
Sehingga, jika Pilkades Kabupaten Serang dipaksakan pelaksanaannya pada tahun 2023 ini waktunya sangat mepet.
Kedua adalah soal anggaran Pilkades. Anggaran baru akan dianggarkan pada APBD Perubahan 2023, yang waktu pencairannya diperkirakan baru pada Oktober 2023. Sementara tahapan Pilkades sudah dimulai pada Juni 2023.
Ketiga adalah soal kondusivitas wilayah. Jika tetap dipaksakan pelaksaannya pada tahun 2023 ini rawan terjadi gesekan di masyarakat.
Point-point tersebut berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antara Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Serang Nanang Supriyatna, Inspektur Kabupaten Serang Rudi Suhartanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Haryadi, serta seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang yang digelar Kamis, 2 Februari 2023.
Asda I Kabupaten Serang Nanang Supriyatna mengatakan, hasil keputusan penundaan Pilkades Kabupaten Serang di 2025 ini akan disampaikan kepada Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.
"Nanti Ibu Bupati yang menentukan usulan penundaan Pilkades di 2025 ini disetujui atau tidak," kata Nanang kepada wartawan usai rapat bersama Forkopimda di Aula KH Syam'un, Pemkab Serang, Kamis, 2 Februari 2023.
Dijelaskan Nanang, berdasarkan hasil kajian pelaksanaan Pilkades oleh DPMD, jika tahapan awal dimulai Juni 2023, maka pelaksanaan Pilkades baru bisa dimulai 12 November 2023.
"Nah kan waktunya melebihi dari ketentuan Kemendagri yang harus dilaksanakan sebelum 1 November 2023," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan dari segi anggaran Pemkab Serang dan kondusivitas di wilayah yang jika tetap dilaksanakan Pilkades tahun ini, maka akan cenderung rawan terjadinya gesekan di masyarakat.
"Jadi kondisinya tidak memungkinkan," ujarnya.