Kemen PANRB Tata Jabatan Fungsional, Akomodir Usulan dan Harapan ASN

Sabtu 28-01-2023,09:35 WIB
Editor : M Widodo

“Segera lakukan penyesuaian dan koordinasikan dengan Kemendagri, Kemenpan RB, maupun seluruh stakeholders terkait dengan penerapan pengelolaan jabatan fungsional sesuai PermenPANRB No. 1/2023 ini,” tuturnya.

Seluruh pihak diharapkan memberikan dukungan bagi sistem kerja baru dengan memberikan jaminan dan ruang bagi pejabat fungsional untuk terus memberikan kontribusi positif bagi organisasi. Sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, Kemendagri berharap agar aturan ini dapat diimplementasikan dengan baik, terutama bagi Pemerintah Daerah yang memiliki mayoritas komposisi ASN di Indonesia saat ini.

“Pelajari, pahami, dan konsultasikan kepada Kemendagri maupun Kemenpan RB terkait dengan pelaksanaan aturan perundang-undangan yang baru saja terbit ini,” pungkasnya.

 

Editor: M Widodo

 

Kategori :