Mulai 28 Agustus, ASN Pusat Kembali WFH terkait KTT Ke-43 ASEAN

Mulai 28 Agustus, ASN Pusat Kembali WFH terkait KTT Ke-43 ASEAN

Tangkapan layar laman setkab.go.id -----

INFORADAR.ID --- Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkantor di Jakarta, bakal kembali diberlakukan work from home (WFH), sebelum dan selama pelaksanaan KTT ke 43 ASEAN, yaitu mulai tanggal 28 Agustus hingga 7 September 2023. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu.

SE tersebut dikeluarkan dalam kaitan untuk mendukung kelancaran jalannya persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN yang bakal berlangsung pada 5-7 September 2023 di Jakarta.

Intinya SE yang ditanda-tangani Menpan RB Abdullah Azwar Anas Nomor 17 Nomor 2023 berisi tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-43 Tahun 2023.

"Jadi, Surat Edaran ini perlu kami dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden guna mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau yang merupakan kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan terkait tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH),” kata Men PANRB

Anas menambahkan, hari dan jam kerja yang diberlakukan berpedoman kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Untuk itu kami imbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta untuk dapat melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN. Yaitu mulai tanggal 28 Agustus 2023 hingga tanggal 7 September 2023,” katanya sebagaimana dilansir dari laman setkab.go.id. 

Menurut Anas, di dalam SE sudah dijelaskan, untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan diberlakukan WFH paling banyak 50 persen dan WFO disesuaikan dengan persentase WFH. 

Namun, untuk layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya diberlakukan WFO 100 persen.

"Kami minta PPK supaya dapat memastikan pegawai ASN di tiap instansi bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas WFH,” kata Anas.

Anas menambahkan, terdapat empat hal yang perlu diperhatikan oleh instansi pemerintah agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, yaitu: 

1. Melakukan pemantauan & pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja masing-masing organisasi.

2. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.

3. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: