Ditunjuk Jadi Plh Sekda Serang, Hari Ini Nanang Supriatna Mulai Bekerja

Ditunjuk Jadi Plh Sekda Serang, Hari Ini Nanang Supriatna Mulai Bekerja

Asda I Pemkab Serang Nanang Supriatna ditunjuk menjadi Plh Sekda Kabupaten Serang dan Jumat, 1 September 2023 akan mulai bekerja. Foto: M Widodo--

INFORADAR.ID --- Asda I Pemkab Serang Nanang Supriatna bakal didaulat menjabat sebagai Pelaksana Harian (PLh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang. Terhitung Jumat, 1 September 2023 ini Nanang akan mulai bekerja. 

Sekda sebelumnya Entus Mahmud Sahiri, telah memasuki masa pensiun. Sementara untuk jabatan Sekda definitif baru akan diperoleh dari hasil open bidding yang rencananya prosesnya dijadwalkan mulai pada September ini. Namun, jadwal pastinya belum ditentukan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan bahwa Asda I Pemkab Serang Nanang Supriatna ditunjuk untuk menduduki jabatan Plh Sekda

"Jadi, Pak Asda I ditunjuk untuk mendudukan jabatan Plh terhitung mulai besok (Jumat, 1 September 2023 hari ini - Red). Namun beliau juga masih merangkap sebagai Asda I," kata Surtaman yang dihubungi, Kamis, 31 Agustus 2023 sebagaimana dilansir dari laman radarbanten.co.id. 

Surtaman mengatakan, Gubernur Banten belum mengeluarkan surat rekomendasi jabatan Sekda. Sehingga, Sekda Kabupaten Serang akan diisi oleh Plh. 

"Nanti serelah adanya surat rekomendasi dari Gubernur Banten barulah jabatan sekda akan diisi oleh Penjabat (Pj) Sekda.

Kata Surtaman, untuk Pj Sekda, masa jabatannya tiga bulan, tiap tiga bulan diperpanjang maksimal dua kali perpanjangan jabatan.

Surtaman menambahkan, untuk pelaksanaan open bidding atau lelang jabatan untuk Sekda Kabupaten Serang, rencananya akan dilaksanakan pada bulan September ini. 

"Bulan September ini kita akan mulai rencanakan open bidding Sekda, bisa minggu kedua atau minggu ketiga. Kita susun untuk dapat izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," kata Surtaman.

Surtaman mengatakan, untuk lelang jabatan Sekda Serang akan dilaksanakan terpisah dan waktunya tidak berbarengan dengan jabatan lainnya. Adapun bagi pejabat yang ingin ikut dalam lelang jabatan Sekda, terdapat sejumlah persyaratan yang harus terpenuhi. 

"Syaratnya minimal dua tahun sudah duduk di jabatan eselon dua. Kemudian pangkatnya minimal IV B. Usianya saat dilantik nanti itu maksimal 56 tahun 0 hari," jelasnya. 

Kepada Tb Entus Mahmud Sahiri, Surtaman menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan kerjasama yang sudah dilakukan selama menjabat sebagai Sekda Kabupaten Serang. 

"Kami dari BKPSDM mengucapkan terima kasih karena jabatan Sekda itu adalah sebagai koordinator dari tim penilai kinerja dan lainnya. BKPSDM ini sangat erat kaitannya dengan Sekda. Selama beliau menjabat banyak sekali berinteraksi dengan BKPSDM. Terima kasih atas dedikasi dan kinerjanya serta pengabdian beliau selama ini," pungkasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: