“Akibat perbuatan terdakwa Satyavadin dan Rasyid telah merugikan negara Rp 58,1 miliar, kerugian itu adalah penjumlahan penjumlahan dari pokok dan bunga yang dilakukan Rasyid Samsudin,” ungkap Novalinda dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten Dipria.
Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya mengaku masih pikir-pikir untuk banding. Sikap yang sama diambil JPU. “Pikir-pikir yang mulia,” tutur Dipria.
Reporter: Fahmi Sa'i
Editor: M Widodo